Struktur Organisasi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Proviinsi Maluku Utara memeliki susunan organisasi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Provinsi Maluku Utara.