Tugas Pokok dan Fungsi
Penjelasan atas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat, sebagaimana yang disebutkan pada Bab III tentang Tugas Dan Fungsi dari Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 47/2016 tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kepala Dinas
- Kedudukan Kepala Dinas
Pada Bab III pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyusun kebijakan, merumuskan program kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah Provinsi Maluku Utara.
2. Sekretariat Dinas
- Kedudukan Sekretaris Dinas
Pada Bab III pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala dinas dan melaksanakan koordinasi, memberikan dukungan administrasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
1) Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
- Kedudukan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Pada Bab III pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dalam rangka menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai penunjang administrasi Sekretariat.
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan Dan Barang Milik Daerah
- Kedudukan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan Dan Barang Milik Daerah
Pada Bab III pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Subbagian Perencanaan, Keuangan Dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dalam rangka menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perencanaan, keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggungan jawab Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara.
3. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA
- Kedudukan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya
Pada Bab III pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya dipimpin oleh seorang Kepala Bidangyang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas untuk membantu kinerja dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi publik, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi.
1) Seksi Pengelolaan Opini Dan Aspirasi Publik
- Kedudukan Kepala Seksi Pengelolaan Opini Dan Aspirasi Publik
Pada Bab III pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Pengelolaan Opini Dan Aspirasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya terkait fungsi layanan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi.
2) Seksi Pengelolaan Media, Informasi Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya
- Kedudukan Kepala Seksi Pengelolaan Media, Informasi Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya
Pada Bab III pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Pengelolaan Media, Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di lingkup provinsi.
3) Seksi Pelayanan Informasi Publik Dan Hubungan Media
- Kedudukan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dan Hubungan Media
Seksi Pelayanan Informasi Publik Dan Hubungan Media dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi.
4. BIDANG INFRASTRUKTUR, TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI DAN E-GOVERNMENT
- Kedudukan Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government
Pada Bab III pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidangyang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas untuk membantu kinerja kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.
1) Seksi Layanan Infrastruktur, Komunikasi Dan Keamanan Jaringan Tik
- Kedudukan Kepala Seksi Layanan Infrastruktur, Komunikasi dan Keamanan Jaringan TIK
Pada Bab III pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Layanan Infrastruktur, Komunikasi dan Keamanan Jaringan TIK dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi dan layanan manajemen data informasi e-Government.
2) Seksi Layanan Manajemen Data Dan Informasi E-Government
- Kedudukan Kepala Seksi Layanan Manajemen Data Dan Informasi E-Government
Pada Bab III pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Layanan Manajemen Data dan Informasi e-Government dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government terkait fungsi layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, serta penyelenggaraan ekosistem TIK smart province.
3) Seksi Layanan Penyelenggaraan E-Government
- Kedudukan Kepala Seksi Layanan Penyelenggaraan E-Government
Pada Bab III pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Layanan Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government terkait fungsi penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, serta pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.
5. BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK
- Kepala Bidang Persandian Dan Statistik
Pada Bab III pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidangyang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi, pengamanan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi.
1) Seksi Tata Kelola Persandian
- Kedudukan Kepala Seksi Tata Kelola Persandian
Pada Bab III pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Tata Kelola Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Persandian dan Statistik terkait fungsi tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi.
2) Seksi Pengamanan, Evaluasi Dan Pengawasan Persandian
- Kedudukan Kepala Seksi Pengamanan, Evaluasi Dan Pengawasan Persandian
Pada Bab III pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Seksi Pengamanan, Evaluasi dan Pengawasan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang memiliki tugas untuk membantu Kepala Bidang Persandian dan Statistik terkait fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
3) Seksi Pengelolaan Statistik Sektoral
- Kedudukan Kepala Seksi Pengelolaan Statistik Sektor
Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral dipimpin oleh seorang Kepala Seksiyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan statistik sektoral di lingkungan pemerintah provinsi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian.
6. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada di bawah serta bertanggung jawabkepadaKepala Dinas melalui Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian.