Gubernur Buka Kegiatan Rakor Reforma Agraria Maluku Utara
Ternate _ Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria, di Provinsi Maluku Utara, Senin (25/3) kemarin.
Rakor yang digelar di Grand Dafam Hotel tersebut, dihadiri oleh Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Arif Pasha, Kepala BPN Maluku Utara, M. Syahrir, dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara, serta pejabat dilingkup BPN Maluku Utara dan Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa Reform Agraria adalah suatu komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang dituangkan dalam Program Nawacita, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat, terutama para petani, sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-progam yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, maupun tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
"Ini merupakan program nasional yang dirasa sangat penting, sehingga penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksanaan teknis dari Reform Agraria ini adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Kementerian terkait serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Gubernur, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Maluku Utara.
Gubernur juga menegaskan bahwa, Reform Agraria ini bukan sekadar program bagi-bagi tanah. Dengan kata lain, kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga memberikan akses permodalan pasar, serta pemanfaatan keterampilan yang diperlukan/dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, Rakor yang direncanakan berlangsung selama dua hari kedepan ini, merupakan pertemuan penting dan strategis dalam merumuskan arah pelaksanaan GTRA, bagaimana pelaksanaan objek dan subjek, informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Reforma Agraria di daerah Maluku Utara.
"Sebagai suatu cita-cita pemerintah yang terdapat dalam Nawacita, perlu didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemetintah daerah, serta stakeholder lainnya sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya Reforma Agraria di masyatakat petani," pungkas orang nomor satu di Moloku kie Raha itu. (kominfomalut@dni)
©Diskominfosan