DINAS PMDPTSP, DINAS KOMINFOSAN DAN KANTOR PPN TERNATE GELAR RAPAT KOORDINASI

DINAS PMDPTSP, DINAS KOMINFOSAN DAN KANTOR PPN TERNATE GELAR RAPAT KOORDINASI

Dalam rangka mendukung kebijakan transparansi sebagai salah satu aspek aspek good governance dan bagian dari upaya pencegahan korupsi di Maluku Utara, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) Pratama Ternate pada Selasa, 25 Agustus  2020 telah dilakukan rapat koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara dan  Kantor Pelayanan Pajak Negara Pratama Ternate. Rapat itu dihadiri Nirwan MT. Ali, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP  Provinsi Maluku UTARA, Iksan R.A. Arsad, Plt. Kepala Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara dan Herry Wirawan,  Kepala KPPN Pratama Ternate.

Dalam rapat itu, Iksan R.A. Arsad menjelaskan bahwa sesuai arahan Korsupgah KPK Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara, bahwa integrasi data antar sistem informasi yang dikembangkan antar instansi merupakan suatu keharusan. Sebagai langkah awal, Korsupgah KPK menekankan pentingnya integrasi sitem informasi e-Pendapatan yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara dan Sistem infomasi yang dikelola DPMPTSP Provinsi Maluku Utara yakni Sistem Informasi Semua Layanan Perijinan dan Dokumen (SISUPERDOKO).  Salah satu item yang menjadi aspek integrasi data adalah masalah konfirmasi Wajib Pajak tentang validitas atau tidaknya wajib pajak tersebut. Pertemuan-pertemuan selanjutnya akan digelar oleh unit-unit terkait di lingkup Pemerintah Proivinsi Maluku Utara dengan pihak KPPN Pratama Ternate.

Nirwan MT Ali dalam rapat itu juga menambahkan bahwa dalam kaitan dengan konfirmasi status wajib pajak, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Malukiu Utara tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sebagai Syarat Pemberian Layanan Publik pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang di dalamnya mengatur tentang Pemenuhan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Perjanjian KIerjaq Sama itu menurut Nirwan dilaksanakan pada 25  April 2018 di Swiss Bell Hotel Manado lalu yang kemudian pihak PTSP telah diberi akses untuk mendapatkan link terhadap status wajib pajak pada system informasi yang ada pada KPPN tentang valid atau tidak valid. Valid atau tidak valid itu berkaitan dengan kebenaran nomor wajib pajak pemohon ijin di Provinsi Maluku Utara, dan terdapat tunggakan pajak atau tidak dari wajib pajak  pemohon ijin tersebut. Dan hal itu telah berjalan setelah PKS itu. Tetapi setelah ahir tahun 2018, dihentikan akses link teresebut dari pihak KPPN sehingga konfirmasi status wajib pajak tidak dapat dilakukan lagi sebagai akibat dikeluarkannya peraturan baru di internal Ditjen Pajak tentang akses informasi wajib pajak. Rapat koordinasi  yang dilakukan hari itu adalah dalam rangka mendapatkan penjelasan tentang hal tersebut menurut Nirwan, seraya mencari jalan keluar integrasi data status wajib pajak antara system informasi pada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dan pihak KPPN Pratama Ternate.

Herry Wirawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate menjelaskan pada prinsipnya bila hanya untuk status wajib pajak khususnya adanya tunggakan atau tidak, dan kebenaran nomor wajib pajak bukanlah informasi rahasia yang dilarang dipublish dalam aturan Perpajakan Negara. Oleh karena itu menurut Herry Wirawan, pihak KPPN Pratama Ternate akan mendalami permasalahan tersebut dan akan memberikan jawaban secepatnya untuk mewuijudkan integrasi layanan informasi status wajib pajak tersebut. Bila secara sistem informasi mengalami kendala teknis, akan ditempuh cara manual dengan menggunakan pengiriman informasi melalui watschap ke pihak DPMPTSP Provinsi Maluku Utara. Pada prinsipnya menurut Kepala KPPN Pratama Ternate, pihaknya akan mencari jalan keluar ke arah pelayanan status wajib pajak tersebut. Hal itu juga berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Negara.

Pertemuan antara ketiga instansi itu menyepakati untuk tetap melakukan saling koordinasi untuk mendukung tugas-tugas yang berkaitan dengan status wajib pajak, yang sudah menggunakan system informasi digital. Diharapkan dengan integrasi data konfirmasi status validitas wajib pajak tersebut, diperoleh peningkatan pendapatan Negara dan Daerah di Provinsi Maluku Utara. Rapat diahiri dengan melakukan foto bersama antara ketiga pimpinan instansi tersebut.

©Diskominfosan

Berita Lainnya

Agenda

  • 08
    Mar-2023

    Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan Prov. Malut Tahun 2023

    11.00 WITA - Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara
  • 05
    Jul-2023

    Rapat koordinasi Strategi Komunikasi Pemerintah daerah dan Penguatan Wali Data

    08.00 wita - Hotel Lipu Buana (Halsel)
  • 07
    Aug-2023

    RAPAT KOORDINASI PENGUATAN PERAN PPID DAN PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFROMASI PU

    08.00 Wita - Aula Lt. 4 Knator Gubernur Maluku Utara

Ruang Multimedia