Sudahkah Anda Melaporkan SPT Tahun Ini?
Sofifi _ Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun Badan akan mendekati ambang batas pada akhir Maret 2019 ini. Untuk itu, demi mempermudah atau melancarkan pelayanan SPT tersebut, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate membuka pelayanan “Pojok Pajak” Lantai II kantor Gubernur Maluku Utara, dan di Sekretariat DPR Provinsi Maluku Utara.
Layanan yang diberikan oleh “Pojok Pajak” antara lain : Pendaftaran NPWP, Aktivasi e-Fin, Lapor SPT Tahunan, Asistensi e-Filling, Kode Billing, dan Konsultasi.
“Pola kami menjemput bola, apabila ada surat permintaan pelayanan langsung dari instansi terkait, maka tim kami turun langsung melalui “Pojok Pajak”ini ke lokasi sesuai permintaan, demi melakukan pelayanan yang optimal, termasuk melayani dan mengajarkan tata cara yang mudah dalam melakukan pendaftaran melalui system online, dan tentunya ini mempermudah tugas para bendahara dalam merekap SPT ini” papar Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KKP Pratama Pajak, Yusuf Abdurrachman, selaku Koordinator Pojok Pajak Kantor Gubernur Maluku Utara, disela sela kesibukannya memantau aktivitas Pojok Pajak pada Rabu 13/9/2019.
Kehadiran “Pojok Pajak” dua kali dalam seminggu (Selasa – Rabu) ini diharapkan sangat membantu Layanan SPT PPh bagi masyarakat, khususnya kantor – kantor ataupun para ASN yang berada disekitar kantor Gubernur dan kantor Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara.
Yusuf juga menambahkan agar masyarakat sebaiknya segera melakukan pendaftaran, karena biasanya mendekati tenggang waktu, system online terkadang mengalami gangguan (error).
“Bila tidak disampaikan/lapor SPT tahunan wajib pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)” jelas Yusuf Abdurrachman.
Sementara itu, sebagai informasi, Pojok Pajak juga hadir melayani wajib pajak di Jatiland Mall dan Kantor Walikota Ternate (eks kantor Gubernur Malut).
©Diskominfosan