Penjelasan atas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat, sebagaimana yang disebutkan pada Bab II tentang Kedudukan, Susunan organisasi Tugas dan Fungsi dari Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 38 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kedudukan

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

2. Susunan organisasi

(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;

c. Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya;
d. Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-government;
e. Bidang persandian dan Statistik;
f. unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Gubernur ini.

3. Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Urusan Pemerintahan Bidang Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi publik, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi;
d. pelaksanaan penyusunan standarisasi infrastruktur dan sarana prasarana pendukung teknologi komunikasi dan E-Government.

Penjelasan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara :

Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Penguatan Sumber Data Aparatur, Infrastruktur Teknologi Informasi, E-Government, Statistik dan Persandian.

(2) Dalam menyelenggarakan tugasnya, kepala dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan perjanjian kinerja;
b. Perumusan dan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
c. Pengendalian dan pembinaan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga dan keuangan Dinas;
d. perumusan kebijakan pengelolaan Informasi Publik, Penguatan Kapasitas Sumber Daya, Infrastruktur Teknologi Informasi, Persandian dan Statistik; dan
e. Pelaksanaan penilaian kinerja.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya, kepala Dinas dibantu oleh:

a. Sekretaris Dinas;
b. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya;
c. Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-government;
d. Bidang persandian dan Statistik.

Sekretariat

Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Bagian Kedua, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan perjanjian kinerja;
b. Pengkoordinasian pengelolaan pelayanan administrasi umum;

c. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
e. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi perlengkapan;
f. Pengkoordinasian pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah;
g. Pengkoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
h. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; dan
i. Pelaksanaan penilaian kinerja.

Sekretaris Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, membawahi :
1) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Dalam menyelenggarakan tugasnya membantu Sekretaris, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana kegiatan/ program kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di sekretariat; dan
c. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya

Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab serta mempunyai tugas membantu kinerja Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi publik, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perjanjian kinerja;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
c. penyusunan norma standar dan prosedur dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring opini dan aspirasi publik;
d. pelaksanaan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
e. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik, pengelolaan Media Komunikasi Publik,
f. pelayanan Informasi Publik dan kehumasan, layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan

g. pelaksanaan penilaian kinerja.

Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi Dan E-Government

Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu kinerja kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perjanjian kinerja;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan manajemen data informasi e-Government;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
e. penyiapan bahan penyusunan standarisasi infrastruktur dan sarana prasarana pendukung teknologi komunikasi dan E-Government; dan
f. pelaksanaan penilaian kinerja.

Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Bidang Persandian Dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi, pengamanan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Persandian dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perjanjian kinerja;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi; dan
e. pelaksanaan penilaian kinerja.

Bidang Persandian dan Statistik membawahi:
a. Seksi Tata Kelola Persandian;
b. Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya membantu Kepala Bidang, Kepala Seksi Tata Kelola Persandian menjalankan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugasnya membantu Kepala Bidang, Kepala Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral menjalankan fungsi:
a. perumusan kebijakan keamanan informasi dan peraturan teknis pengelolaan statistik sektoral milik pemerintah provinsi;
b. perancangan pola pengelolaan statistik sektoral di lingkungan provinsi; dan
c. pengelolaan statistik sektoral di lingkugan pemerintah provinsi.


PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN PROVINSI MALUKU UTARA

Agenda

  • 08
    Mar-2023

    Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan Prov. Malut Tahun 2023

    11.00 WITA - Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara
  • 05
    Jul-2023

    Rapat koordinasi Strategi Komunikasi Pemerintah daerah dan Penguatan Wali Data

    08.00 wita - Hotel Lipu Buana (Halsel)
  • 07
    Aug-2023

    RAPAT KOORDINASI PENGUATAN PERAN PPID DAN PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFROMASI PU

    08.00 Wita - Aula Lt. 4 Knator Gubernur Maluku Utara

Ruang Multimedia