Pemprov dan KIP Malut Bedah Indikator dan Pembobotan IKIP

Pemprov dan KIP Malut Bedah Indikator dan Pembobotan IKIP

Dalam upaya kolaborasi dan kerjasama mendorong perubahan Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Malut bertemu kembali dalam forum diskusi bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Malut, pada Kamis (26/02/2026) kemarin, di Kediaman Wagub, ex Crisant Ternate.

Pertemuan ini merupakan diskusi lanjutan sebagai langkah strategis dalam menyamakan persepsi mengenai indikator dan pembobotan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Haryati Hatary dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa nilai IKIP merupakan hasil kinerja bersama dalam tata kelola pemerintahan, untuk itu dukungan dari Komisi Informasi Maluku Utara dalam pendampingan penguatan setiap indikator kepada OPD, khususnya Dinas Kominfosan sebagai PPID Utama sangat diperlukan.

“Pertemuan kali ini kita akan fokuskan pada setiap poin kuesioner, kemudian indikator mana yang paling cepat mendongkrak kenaikan nilai indeks, dan strategi apa yang bisa sama-sama kita lakukan” tegas Asisten Sri H. Hatary. 

Lebih lanjut, Asisten II mengatakan karena Indeks (IKIP) ini adalah penilaian untuk kinerja PPID semua kabupaten kota juga, maka akan dilakukan sosialisasi dan penguatan berkelanjutan bersama KIP Malut, sehingga hasilnya lebih maksimal.     

Sementara Komisioner KIP Malut, Koordinator Bidang Kelembagaan, Maryani Yusuf dalam presentasi mengulas satu persatu daftar pertanyaan IKIP yang terbagi dalam Dimensi Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum.

Menurutnya, untuk menaikkan nilai IKIP ini, kita harus mendorong Tiga Dimensi sekaligus, karena ketiganya saling berkaitan dan masing-masing memiliki Indikator yang berpengaruh. Selain itu, semua Badan Publik harus memahami tentang jenis Informasi yang dipublish, yaitu informasi secara berkala, tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan Informasi yang dikecualikan.

“Untuk alat publikasikan memang disarankan melalui website, namun bisa juga menggunakan pamplet, banner, atau di pajang di ruangan, bisa juga melalui medsos, memudahkan masyarakat melihatnya. Intinya publikasikan semua jenis informasi, agar saat ditracking ada jejak informasi yang telah dipublis sehingga menjadi bahan indikator penilaian” paparnya.

Wakil Ketua KIP Malut, Ismad Sahupala menambahkan poinnya, IKIP melihat ada instrumen masyarakat (partisipasi), tata kelola layanan, norma – norma, ada data dan informasi, serta faktanya, seberapa jauh Badan Publik mampu mengimplementasikannya.  

Ketua KIP Malut, Azis Marsaoly juga menggarisbawahi bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi, tanpa di minta ataupun tidak oleh masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Rakyat berhak mendapatkan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana

Turut hadir Komisioner KIP Malut, Karo Adbang, Sekretaris Diskominfosan, Kabid PIKS, Kabid TIK, dan Kabid Persandian, serta beberapa staf pendukung Dinas Kominfosan Provinsi Malut. (dni)

©Diskominfosan

Berita Lainnya

Agenda

  • 30
    Jun-2025

    Coaching Clinic Pemutahiran Data

    - Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfosan
  • 11
    Sep-2025

    Kunjungan BPK RI dan Irjen Kemenpanrb, Diskusi Atas Penyelenggaraan SP4N LAPOR

    10.00 Wita - Kantor Dinas Kominfosan

Ruang Multimedia