Struktur Organisasi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Proviinsi Maluku Utara memeliki susunan organisasi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Provinsi Maluku Utara.