Pemprov Malut dan BSSN Kerja Sama Wujudkan e-Sertifikat
SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. Perjanjian ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Iksan RA Arsad mewakili Pemprov dan Kepala Balai Sertifikasi Elektornik (BSrE) Rinaldy mewakili BSSN secara elektronik, di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Gubernur, Sofifi, Senin, 21/06/21.
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutanya menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kominfo dan Persandian bersama BSrE tahun 2021 ini adalah merupakan bagian dari upaya Pemprov mewujudkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Perjanjian kerjasama ini adalah wujud dari keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mendukung penuh program pemerintah pusat dalam hal penyelenggaraan SPBE”, sebut Gubernur.
Di antara Program Prioritas Nasional Pemerintah, lanjut Gubernur, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government sangat dibutuhkan agar selalu siap untuk memasuki era digital dan dunia siber dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik.
Untuk mewujudkan program tersebut, dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan SPBE, selain itu, layanan pemerintah tentunya harus mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit, terangnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pemanfaatan penerapan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Seiring dengan modernisasi pemerintahan dalam penggunaan teknologi informasi yang diterapkan di segala aspek, mulai dari administrasi perkantoran (e-office), perencanaan (e-planning), keuangan (e-budgetting), dan fungsi pemerintahan lainnya. Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan menghadapi beberapa risiko seperti penyadapan, hacking dan berbagai ancaman lainya. Adanya ancaman dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi tersebut membuat pengelolaan persandian oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting, pungkasnya. (ACM)
©Diskominfosan