Pemprov Malut dan BSSN Kerja Sama Wujudkan e-Sertifikat

Pemprov Malut dan BSSN Kerja Sama Wujudkan e-Sertifikat

SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.  Perjanjian ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Iksan RA Arsad mewakili Pemprov dan Kepala Balai Sertifikasi Elektornik (BSrE) Rinaldy mewakili BSSN secara elektronik, di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Gubernur, Sofifi, Senin, 21/06/21.

Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutanya menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kominfo dan Persandian bersama BSrE tahun 2021 ini adalah merupakan bagian dari upaya Pemprov mewujudkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Perjanjian kerjasama ini adalah wujud dari keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mendukung penuh program pemerintah pusat dalam hal penyelenggaraan SPBE”, sebut Gubernur.

Di antara Program Prioritas Nasional Pemerintah, lanjut Gubernur, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government sangat dibutuhkan agar selalu siap untuk memasuki era digital dan dunia siber dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik.

Untuk mewujudkan program tersebut, dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan SPBE, selain itu, layanan pemerintah tentunya  harus mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit, terangnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa pemanfaatan penerapan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Seiring dengan modernisasi pemerintahan dalam  penggunaan teknologi informasi yang diterapkan di segala aspek, mulai dari administrasi perkantoran (e-office), perencanaan (e-planning), keuangan (e-budgetting), dan fungsi pemerintahan lainnya. Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan menghadapi beberapa risiko seperti penyadapan, hacking dan berbagai ancaman lainya. Adanya ancaman dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi tersebut membuat pengelolaan persandian oleh pemerintah daerah menjadi sangat  penting, pungkasnya. (ACM)

©Diskominfosan

Berita Lainnya

Agenda

  • 08
    Mar-2023

    Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan Prov. Malut Tahun 2023

    11.00 WITA - Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara
  • 05
    Jul-2023

    Rapat koordinasi Strategi Komunikasi Pemerintah daerah dan Penguatan Wali Data

    08.00 wita - Hotel Lipu Buana (Halsel)
  • 07
    Aug-2023

    RAPAT KOORDINASI PENGUATAN PERAN PPID DAN PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFROMASI PU

    08.00 Wita - Aula Lt. 4 Knator Gubernur Maluku Utara

Ruang Multimedia