Gubernur Malut Definitifkan 5 Pimpinan OPD
Sofifi,_ Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) secara resmi melantik Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan yang berlangsung pada Senin (17/4/2023) kemarin, di Aula lantai 4 Kantor Gubernur Malut, Sofifi itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut Nomor: 821.2.22/Kep/JPTP/016/IV/2023 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov Malut,
Kelima Pimpinan atau Kepala Dinas yang dilantik itu adalah Suryanto Andili sebaga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurlaila Muhammad resmi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Yhuditia Wahab sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Tahmid Wahab menjabat Kepala Dinas Pariwisata, dan Kadri La Etje sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Gubernur dalam sambutannya menyebutkan, pelantikan ini merupakan buah dari sejumlah pertimbangan yang matang terhadap 3 ASN terbaik yang merebut pada satu jabatan.
"Pada hari ini saya Gubernur Malut, dengan resmi melantik saudara-saudara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut, ini saya pertimbangkan hasil dari Assesmen, juga meminta petunjuk dari Allah SWT," ujar Gubernur AGK saat melakukan Pelantikan.
Gubernur percaya kepada kelima Pimpinan (Kadis) yang baru saja dilantik itu, akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
"Saya harapkan sebelum lengser dari Jabatan Gubernur, dapat memberikan sesuatu yang terbaik bagi Maluku Utara, olehnya itu saudara-saudara yang baru dilantik diharapkan bekerja dengan baik dan jangan menjerumuskan Gubernur," harapnya.
Diketahui, Kelima Pejabat yang baru dilantik ini merupakan wajah lama, yang sebelumnya masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang kemudian dilantik secara definitif oleh Gubernur Maluku Utara dua periode ini. (Ong/Redni)
©Diskominfosan